Pangan
terwujud apabila secara umum telah terpenuhi dua aspek sekaligus. Pertama adalah
tersedianya pangan yang cukup dan merata untuk seluruh penduduk. Kedua, setiap
penduduk mempunyai akses fisik dan ekonomi terhadap pangan untuk memenuhi
kecukupan gizi guna menjalani kehidupan yang sehat dan produktif dari hari ke
hari. Pertanian merupakan salah satu sumber pokok dalam hal ketahanan pangan,
karena pertanian banyak menyumbang dalam hal pangan.
Kebijakan umum
ketahanan pangan terdiri dari 14 elemen penting, yang diharapkan menjadi panduan
bagi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan
pangan di tingkat rumah tangga, tingkat wilayah dan tingkat nasional. Selain
memberikan arah kebijakan yang lebih jelas dan mudah dicerna, pemerintah berperan
dalam menjabarkan secara rinci kebijakan-kebijakan lain yang mampu memberikan insentif
kepada petani dan konsumen serta secara komprehensif dari hulu sampai hilir.
a.Pengembangan Lahan Abadi 15
juta ha Beririgasi dan 15 juta ha Lahan Kering. Kegiatan ini mencakup penetapan
kawasan pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan melalui penegakan
peraturan secara lebih tegas, penataan infrastruktur dan penerapan regulasi
atas infrastruktur pertanian, dan penguatan status kepemilikan lahan.
b.Pengembangan Konservasi dan
Rehabilitasi Lahan. Kegiatan ini meliputi penyebarluasan penerapan teknologi
konservasi dan rehabilitasi pada usaha-usaha berbasis pertanian, peternakan,
perkebunan, perikanan dan kehutanan, dan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat
dalam pencegahan kerusakan, serta rehabilitasi lahan-lahan usaha pertanian dan
perkebunan secara luas.
c. Pelestarian Sumberdaya Air
dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Kegiatan ini dilaksanakan melalui
penegakan peraturan untuk menjamin kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam secara ramah
lingkungan, rehabilitasi daerah aliran sungai dan lahan kritis, konservasi air
dalam rangka pemanfaatan curah hujan dan aliran permukaan, pengembangan
infrastruktur pengairan untuk meningkatkan efesiensi pemanfaatan air, serta
penyebarluasan penerapan teknologi ramah lingkungan pada usaha-usaha yang
memanfaatkan sumber daya air dan daerah aliran sungai.
d. Pengembangan dan Penyediaan
Benih, Bibit Unggul dan Alsintan. Kebijakan ini dilaksanakan melalui
pengembangan benih /bibit induk unggul berkualitas spesifik lokasi, perakitan
serta pengembangan produksi alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan
efisiensi budidaya pertanian.
e.Pengaturan Pasokan Gas untuk
Produksi Pupuk. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi jaminan pasokan dan
harga gas untuk memproduksi pupuk kepada industri dalam negeri, melalui
regulasi yang tepat.
f. Pengembangan Skim
Permodalan yang Kondusif bagi Petani dan Nelayan. Kegiatan ini meliputi
upaya-upaya untuk mengatasi hambatan yang dialami petani/ nelayan dalam
mengakses permodalan dari lembaga keuangan perbankan dan non perbankan, baik
dalam hal teknis administrasi maupun beban finansial yang harus ditanggung
petani/nelayan. Berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan seperti pinjaman langsung
bergulir kepada kelompok petani/nelayan, pengembangan usaha kredit mikro,
pengembangan koperasi simpan pinjam, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya
agar lebih efektif dalam membantu menyediakan modal usaha dan mendidik
kedisiplinan mengelola pinjaman pada petani/nelayan.
g.Peningkatan Produktivitas
Melalui Perbaikan Genetis dan Teknologi Budaya. Kegiatan ini mencakup perakitan
teknologi untuk menghasilkan varietas unggul spesifik lokasi untuk meningkatkan
kualitas dan produktivitas usaha pertanian, perikanan dan kehutanan, serta
untuk perbaikan teknologi budidaya untuk menekan senjang hasil antara tingkat
penelitian dan tingkat petani, meningkatkan efesiensi ke arah zero waste,
memperbaiki/mempertahankan kesuburan lahan dan meningkatkan pendapatan petani.
h.Peningkatan Efesiensi
Penangan Pasca Panen dan Pengolahan. Kegiatan ini antara lain terdiri atas
perakitan dan pengembangan teknologi pasca panen dan pengolahan tepat guna
spesifik lokasi untuk meningkatkan efesiensi dan kualitas Jurnal Gizi dan
Pangan, Juli 2006 1(1): 57-63. 60 produk, mendorong pemanfaatan teknologi dan
peralatan tersebut melalui penyediaan insentif bagi pelaku usaha, khusus-nya
skala kecil.
i.Penyediaan Insentif
Investasi di Bidang Pangan. Kegiatan ini meliputi pemberian berbagai kemudahan
pada investor untuk mengurangi biaya dan waktu di bidang tanaman pangan,
peternakan, perkebunan, perikanan, antara lain dalam hal perizinan, penyediaan
informasi potensi dan teknologi, kepastian hukum atas penguasaan lahan/konsesi,
perpajakan dan pungutan lainnya, serta keamanan usaha dari tindak kriminal.
j.Penguatan Penyuluhan, Kelembagaan
Petani/Nelayan dan Kemitraan. Kegiatan ini meliputi penyusunan dan sosialisasi peraturan
penyuluhan, penataan kelembagaan penyuluhan pertanian, peningkatan mutu
penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dan penerapan secara meluas pendekatan
pemberdayaan/pendampingan kepada kelompok masyarakat petani/ nelayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar