Kerja Keras -> Sukses

Kerja Keras -> Sukses

Selasa, 21 Oktober 2014

KEBIJAKAN UMUM KETAHANAN PANGAN

Pangan terwujud apabila secara umum telah terpenuhi dua aspek sekaligus. Pertama adalah tersedianya pangan yang cukup dan merata untuk seluruh penduduk. Kedua, setiap penduduk mempunyai akses fisik dan ekonomi terhadap pangan untuk memenuhi kecukupan gizi guna menjalani kehidupan yang sehat dan produktif dari hari ke hari. Pertanian merupakan salah satu sumber pokok dalam hal ketahanan pangan, karena pertanian banyak menyumbang dalam hal pangan.
Kebijakan umum ketahanan pangan terdiri dari 14 elemen penting, yang diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, tingkat wilayah dan tingkat nasional. Selain memberikan arah kebijakan yang lebih jelas dan mudah dicerna, pemerintah berperan dalam menjabarkan secara rinci kebijakan-kebijakan lain yang mampu memberikan insentif kepada petani dan konsumen serta secara komprehensif dari hulu sampai hilir. 
Kebijakan untuk menjamin ketersediaan pangan dilaksanakan antara lain melalui kegiatan sebagai berikut.
a.Pengembangan Lahan Abadi 15 juta ha Beririgasi dan 15 juta ha Lahan Kering. Kegiatan ini mencakup penetapan kawasan pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan melalui penegakan peraturan secara lebih tegas, penataan infrastruktur dan penerapan regulasi atas infrastruktur pertanian, dan penguatan status kepemilikan lahan.
b.Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi Lahan. Kegiatan ini meliputi penyebarluasan penerapan teknologi konservasi dan rehabilitasi pada usaha-usaha berbasis pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan, dan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kerusakan, serta rehabilitasi lahan-lahan usaha pertanian dan perkebunan secara luas.
c. Pelestarian Sumberdaya Air dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Kegiatan ini dilaksanakan melalui penegakan peraturan untuk menjamin kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam secara ramah lingkungan, rehabilitasi daerah aliran sungai dan lahan kritis, konservasi air dalam rangka pemanfaatan curah hujan dan aliran permukaan, pengembangan infrastruktur pengairan untuk meningkatkan efesiensi pemanfaatan air, serta penyebarluasan penerapan teknologi ramah lingkungan pada usaha-usaha yang memanfaatkan sumber daya air dan daerah aliran sungai.
d. Pengembangan dan Penyediaan Benih, Bibit Unggul dan Alsintan. Kebijakan ini dilaksanakan melalui pengembangan benih /bibit induk unggul berkualitas spesifik lokasi, perakitan serta pengembangan produksi alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan efisiensi budidaya pertanian.
e.Pengaturan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi jaminan pasokan dan harga gas untuk memproduksi pupuk kepada industri dalam negeri, melalui regulasi yang tepat.
f. Pengembangan Skim Permodalan yang Kondusif bagi Petani dan Nelayan. Kegiatan ini meliputi upaya-upaya untuk mengatasi hambatan yang dialami petani/ nelayan dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan perbankan dan non perbankan, baik dalam hal teknis administrasi maupun beban finansial yang harus ditanggung petani/nelayan. Berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan seperti pinjaman langsung bergulir kepada kelompok petani/nelayan, pengembangan usaha kredit mikro, pengembangan koperasi simpan pinjam, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya agar lebih efektif dalam membantu menyediakan modal usaha dan mendidik kedisiplinan mengelola pinjaman pada petani/nelayan.
g.Peningkatan Produktivitas Melalui Perbaikan Genetis dan Teknologi Budaya. Kegiatan ini mencakup perakitan teknologi untuk menghasilkan varietas unggul spesifik lokasi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas usaha pertanian, perikanan dan kehutanan, serta untuk perbaikan teknologi budidaya untuk menekan senjang hasil antara tingkat penelitian dan tingkat petani, meningkatkan efesiensi ke arah zero waste, memperbaiki/mempertahankan kesuburan lahan dan meningkatkan pendapatan petani.
h.Peningkatan Efesiensi Penangan Pasca Panen dan Pengolahan. Kegiatan ini antara lain terdiri atas perakitan dan pengembangan teknologi pasca panen dan pengolahan tepat guna spesifik lokasi untuk meningkatkan efesiensi dan kualitas Jurnal Gizi dan Pangan, Juli 2006 1(1): 57-63. 60 produk, mendorong pemanfaatan teknologi dan peralatan tersebut melalui penyediaan insentif bagi pelaku usaha, khusus-nya skala kecil.
i.Penyediaan Insentif Investasi di Bidang Pangan. Kegiatan ini meliputi pemberian berbagai kemudahan pada investor untuk mengurangi biaya dan waktu di bidang tanaman pangan, peternakan, perkebunan, perikanan, antara lain dalam hal perizinan, penyediaan informasi potensi dan teknologi, kepastian hukum atas penguasaan lahan/konsesi, perpajakan dan pungutan lainnya, serta keamanan usaha dari tindak kriminal.
j.Penguatan Penyuluhan, Kelembagaan Petani/Nelayan dan Kemitraan. Kegiatan ini meliputi penyusunan dan sosialisasi peraturan penyuluhan, penataan kelembagaan penyuluhan pertanian, peningkatan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dan penerapan secara meluas pendekatan pemberdayaan/pendampingan kepada kelompok masyarakat petani/ nelayan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar